Bahaya Kosmetik Pencerah Wajah
Terlepas dari kisah Nur Sha, sejumlah kosmetik dan produk perawatan kulit untuk pencerah atau pemutih yang dijual bebas di pasaran acapkali mengandung bahan hidrokuinon atau hydroquinone.
Penggunaan bahan kimia ini tanpa pengawasan dokter sebenarnya dilarang sejumlah otoritas kesehatan karena berdampak negatif untuk tubuh.
Sejak 2008, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis larangan penggunaan hidrokuinon sebagai bahan kosmetik untuk kulit lewat peraturan No.HK.03.1.23.08.11.07517.
Sejumlah negara seperti Jepang, Kanada, Australia, Inggris dan Uni Eropa juga sudah memasukkan hidrokuinon sebagai golongan obat, bukan sebagai kosmetik yang dijual bebas.
Melansir laman resmi BPOM, hidrokuinon adalah senyawa kimia yang larut air yang tidak berbau.
Senyawa ini zat padatannya berbentuk kristal jarum yang tidak berwarna.
Jika terpapar cahaya dan udara, warnanya akan berubah menjadi lebih gelap.
Hidrokuinon jamak dimanfaatkan sebagai bahan produk kosmetik untuk kulit karena bisa berfungsi sebagai antioksidan dan sebagai zat yang mengurangi warna gelap pada kulit.
Cara kerja hidrokuinon dalam mencerahkan kulit yakni melalui mekanisme toksik terhadap sel tempat yang membentuk pigmen hitam pada kulit (melanin).
Zat ini juga bekerja dengan menghambat proses pembentukan pigmen hitam pada kulit.