Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kisah serupa dilakukan istri bernama Indah Wara (6) alias Iin di Kota Lubuklinggau.
Iin menjebak mantan suami,Jaka Rasman sebagai pengguna narkoba lantaran kesal diceraikan.
Ternyata sabu tersebut dibeli oleh Iin sendiri lalu diletakkan di dalam tas mantan suaminya saat sedang mandi.
“Ketika dilakukan penyelidikan lagi, kami menelusuri pelapor sehingga terungkap bahwa narkoba tersebut ternyata rekayasa dari pelapor yang merupakan mantan istrinya,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Selasa (6/6/2023).
Saat Jaka menjalani tes urine, hasilnya negatif.
Ditelusuri lebih lanjut, ternyata Iin adalah dalang di balik kasus ini.
Atas perbuatannya, Indah pun dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
GridPop.ID (*)