"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Maret 2023 kemarin," kata Kasi Humas Polres Nias, AIotu Yadsen Hulu, Jumat (10/3/2023).
Atas perbuatannya tersangka tersangka terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.
"Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Seorang guru berinisial YH (54) ditangkapo polisi karena diduga mencabuli 12 anak muridnya.
Mengutip Kompas.com, perbuatan bejat sang guru terungkap saat salah seorang anak mengadu kepada orangtuanya.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo mengatakan korban rata-rata berusia 13 - 14 tahun.
Baca Juga: Kotak Pensil Anaknya Hilang di Sekolah, Orangtua Minta Ganti Rugi ke Guru: Ini Barang Mahal
Modusnya, tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif korban.
"Kejadian dugaan pencabulan atau pelecehan tersebut dilakukan di salah satu sekolah," kata Tony.
Dia mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan secara spontan saat bertemu korban. Selain itu, korban ada yang dipanggil ke sebuah ruangan.
"Tersangka saat melakukan pencabulan diduga menggunakan profesinya (sebagai guru), sehingga anak-anak trauma psikis," ujar Tony.
Tersangka berdalih, perbuatan tersebut dilakukan untuk mendekatkan diri dengan para korban.
GridPop.ID (*)