Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ( SNPT ).
Dengan adanya peraturan ini maka beban belajar bagi para mahasiswa yang menempuh pendidikan S1/D-IV adalah sebanyak 144 SKS ( Satuan Kredit Semester ).
Jumlah SKS tersebut harus diselesaikan dalam rentang waktu sekitar 4 – 5 tahun atau 8 – 10 semester.
Aturan ini sendiri akan mulai diberlakukan bagi para mahasiswa baru angkatan 2014.
Pada aturan sebelumya, mahasiwa S1 atau sederajat diberikan waktu maksimal untuk menyelesaikan studinya selama tujuh tahun atau 14 semester.
Barulah jika sampai 14 semester tidak lulus juga mahasiswa tersebut akan terancam dipecat atau DO ( Drop Out ).
Karena aturan tersebut maka sering kita jumpai istilah Mahasiswa Abadi atau Mahasiswa Tua di kalangan mahasiswa.
Banyak alasan yang melatarbelakangi seorang mahasiswa menjadi “mahasiswa abadi”, beberapa diantaranya adalah karena terlalu asyik bekerja,
terlalu asyik berorganisasi, atau memang nilai IPK mahasiswa tersebut jatuh sehingga harus mengulang mata kuliah lagi.
GridPop.ID (*)