GridPop.ID - Belakangan ramai soal pemblokiran nomor international mobile equipment identity (IMEI).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan akan memblokir nomor international mobile equipment identity (IMEI) dari191.995 ponsel yang beredar di Indonesia.
Ini merupakan buntut dari kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dari hampir sekitar 190.000 ponsel tersebut, menurut Adi Vivid, mayoritasnya adalah perangkat iPhone, yaitu sebanyak 176.874 unit.
Mengingat masih banyak iPhone tidak resmi dengan IMEI yang rentan diblokir beredar di pasaran, sebelum membeli iPhone, hendaknya pengguna perlu senantiasa memastikan status legalitas ponsel tersebut.
Status itu perlu dipastikan agar terhindar dari masalah iPhone tidak ada layanan atau “no service” lantaran IMEI terblokir.
Lalu, apa saja yang harus dicek saat beli iPhone agar terhindar dari masalah tersebut?
Melansir dari laman kompas.con, simak tipsnya di bawah ini.
Tips beli iPhone yang aman dari blokir IMEI
1. Pastikan iPhone berasal dari distributor resmi
Di Indonesia, terdapat dua distributor resmi iPhone yang cukup besar, yakni iBox dan Digimap.
Kedua distributor itu mengedarkan iPhone di Indonesia secara legal.
Artinya, mereka telah membayar pajak dan mendaftarkan IMEI iPhone ke database pemerintah.
Jadi, iPhone yang bersumber dari distributor resmi itu relatif lebih aman untuk dibeli dan dipakai.
Kecil kemungkinan iPhone dari iBox atau Digimap mengalami masalah hilang sinyal akibat IMEI tidak terdaftar dan diblokir.
Gerai iBox atau Digimap rata-rata sudah tersedia di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan sebagainya.
Pengguna bisa langsung mengunjungi gerai distributor resmi tersebut untuk membeli iPhone secara aman.
2. Cek kode dari nomor model iPhone resmi di Indonesia
iPhone yang diedarkan oleh distributor resmi seperti iBox dan Digimap umumnya memiliki nomor model dengan kode “PA/A” (untuk iBox) atau “DA/A” (untuk Digimap).
Kode tersebut biasanya terletak di tiga digit terakhir dari rangkaian nomor model iPhone.
Kode dari nomor model iPhone itu berfungsi untuk mengidentifikasi wilayah atau negara tempat iPhone dipasarkan.
Tiap wilayah punya kode nomor model iPhone yang berbeda, seperti “LL/A” untuk Amerika Serikat dan “ZP/A” untuk Singapura.
Bila hendak mencari iPhone bekas yang aman, pastikan tercantum nomor model dengan kode berakhiran “PA/A” atau “DA/A” untuk mengetahui bahwa barang tersebut diedarkan dari distributor resmi di Indonesia.
Untuk memeriksa nomor model iPhone, caranya silakan buka menu pengaturan dan klik opsi “Umum” atau “General”.
Selanjutnya, pilih opsi “About” atau “Tentang” dan kunjungi kolom “Nomor Model”.
3. Hindari membeli iPhone dengan kondisi “iPhone Ex-Inter All Operator”
Di pasar Indonesia saat ini, terdapat iPhone dengan kondisi “iPhone Ex-Inter All Operator”.
iPhone dengan kondisi itu adalah iPhone bekas yang berasal dari luar negeri dan diedarkan di Indonesia bukan oleh distributor resmi.
Umumnya, iPhone tersebut berasal dari Singapura dan diimpor ke Indonesia secara ilegal atau tidak membayar pajak.
Harga iPhone kondisi ini umumnya jauh lebih murah ketimbang iPhone yang berasal dari distributor resmi, bisa selisih Rp 1 juta - Rp 2 jutaan.
Kendati murah, namun lantaran didistribusikan secara ilegal, iPhone Ex-Inter All Operator rentan mengalami masalah pemblokiran IMEI dan hilang sinyal.
Saat awal dipakai, iPhone Ex-Inter All Operator mungkin masih bisa mengakses jaringan seluler.
Tapi itu tak berlangsung lama, iPhone Ex-Inter All Operator bisa mengalami pemblokiran IMEI kapan saja.
Kisah pengguna yang mengalami masalah tersebut bisa dibaca lebih lanjut pada tautan ini.
Jadi, supaya tidak mengalami masalah serupa, sebaiknya beli iPhone yang berasal dari distributor resmi dan menghindari untuk memilih iPhone dengan kondisi “iPhone Ex-Inter All Operator” yang diedarkan secara ilegal.
4. Cek IMEI iPhone di website Kemenperin atau Bea Cukai
Tidak semua iPhone yang berasal dari luar negeri diedarkan di Indonesia secara ilegal.
Ada iPhone Ex-Inter yang masuk ke Indonesia sesuai ketentuan dengan membayar pajak dan mendaftarkan IMEI ke database pemerintah.
Seandainya ingin membeli iPhone Ex-Inter, cobalah untuk memeriksa terlebih dahulu apakah IMEI dari barang tersebut telah terdaftar atau tidak di database pemerintah.
Pemeriksaan status pendaftaran IMEI iPhone dapat dilakukan melalui melalui website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.
Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone merupakan ponsel yang diedarkan secara legal.
Namun, bila tak muncul status itu sama sekali maka iPhone merupakan ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.
5. Cek bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter
Selain melakukan pemeriksaan statusnya, cobalah juga untuk meminta bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter yang ditawarkan oleh penjual. Ini untuk memastikan bahwa iPhone tersebut adalah barang legal.
Demikianlah penjelasan lengkap seputar lima tips membeli iPhone yang aman dari masalah pemblokiran IMEI dan hilang sinyal secara tiba-tiba alias “no service”, semoga bermanfaat.
Kemenperin Bakal Cek Manual Nomor Ilegal Buntut Kasus IMEI Bodong
Melansir dari laman tribuntoraja.com, Kementerian Perindustrian akan melakukan pengecekan secara manual terhadap nomor-nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Juru Bicara (Jubir) Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, hal itu dilakukan untuk melihat ada IMEI yang disusupkan secara ilegal atau tidak.
“Sekarang kita cek satu-satu IMEI yang kita usulkan itu, sudah ada belum di dalam IMEI yang sekarang beredar. Terus, yang mengusulkan itu siapa ? Bahkan agak sedikit jadul (jaman dulu) ya, kita lihat secara manual, satu-satu kita lihat, cek satu-satu IMEI yang kita usulkan, ada IMEI yang menyusup atau tidak,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7/2023) dikutip Kompas TV.
Ia mengimbau kepada masyarakat, agar selalu membeli ponsel di tempat yang resmi.
Pasalnya, jika membeli di pasar gelap atau ponsel ilegal, akan banyak dampak negatifnya meski harganya murah.
“Maka harus hati-hati beli produk manufaktur. Manufaktur kan ada standar dan ada harga. Untuk masyarakat, hati-hatilah beli handphone, cek IMEI-nya. Dan kalau bisa beli di jalur resmi. Kalau misalnya ada handphone yang harganya murah banget gitu, untuk sekelas misalnya handphone tertentu, ya aneh saja kan,” tuturnya.
Kemenperin pun mengapresiasi langkah Polri yang akan menonaktifkan atau shutdown ponsel atas kasus pelanggaran aturan IMEI.
Febri mengaku, pihaknya sebenarnya juga sudah pernah melayangkan surat ke pengelola Central Equipment Identity Register (CEIR) untuk menonaktifkan IMEI-IMEI yang diduga ilegal.
CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia.
Baca Juga: Kpopers Garis Keras Ini Rela Sewa iPhone 13 Demi Abadikan Konser Idola, Jaminkan KTP hingga Ijazah
“Kami sudah pernah mengirim surat ke pengelola CEIR untuk menonaktifkan IMEI-IMEI yang diduga ilegal itu. Kalau Bareskrim mau mengirimkan itu berdasarkan proses hukum, itu akan lebih bagus. Nah, sekarang siapa yang punya otoritas menekan tombol on-off di IMEI itu? Nah, itu ada di pengelola CEIR sama operator seluler,” ujarnya. GridPop.ID (*)