Terkait pengusiran terhadap SS, kuasa hukumnya, H Moh Tohri Azhari mengaku telah menyiapkan upaya hukum terhadap pengusiran kliennya itu.
"Kami tentu akan lakukan upaya hukum, karena status dia sebagai tersangka belum jelas. Ini proses hukumnya jadi tersangka belum apalagi terdakwa, jadi alasan hukumnya apa," kata Tohri kepada TribunLombok.com, Rabu (2/8/2023).
Tohri mengatakan, proses penerapan hukum adat yang dilakukan di Kantor Camat Sekotong tersebut tidak melibatkan perwakilan kliennya.
Tohri menjelaskan kasus dugaan asusila yang dilakukan SS masih dalam proses pemeriksaan saksi polisi sehingga menurutnya pengusiran tersebut masih belum mendasar.
"Sementara masih proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Tohri.
Tak Dilecehkan Ayahnya Tapi Berhubungan dengan Kekasih
Sementara itu I, putri SS membuat pengakuan bahwa dirinya tidak pernah dilecehkan oleh ayah kandungnya.
Tapi dia telah berhubungan intim dengan kekasihnya berinisial AA (16).
AA, kekasih dari putri SS, mengakui hubungan asmaranya dengan I.
Hal ini diungkapkan Ketua MataPena, Mangkubumi Kahuripan.
Mangkubumi mengungkap bahwa AA mengenal I setelah mendapat nomor WhastApp-nya dari temannya.