"Fitting-nya memang iya, tapi di luar itu ada (body checking), tiba-tiba tanpa diagendakan," ujar Mellisa.
“Tidak ada di dalam rundown acara, bahkan Provincial Director tidak diberitahu akan diberikan body checking," imbuhnya.
Sebagai informasi, mantan CEO MUID, Eldwen Wang, juga mengungkapkan pada rundown yang telah disetujui pihak MUID dan EO, tak ada agenda body checking pada 1 Agustus 2023.
"Di rundown yang telah di-acc-kan pihak MUID dan EO yang bertugas, tidak ada tulisan body checking, gimana tu?" ungkap Eldwen dalam unggahan Instagram Story-nya, Senin, dikutip Tribunnews.com.
Mengutip Kompas.com, Melissa bersama kliennya resmi melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal.
Salah satunya, pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Juga pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebagai informasi, PT Capella Swastika Karya adalah pemilik lisensi resmi kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.
Laporan itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Ada beberapa pasal yang dicantumkan di sini ada pasal 6 dan atau pasal 5 terkait dengan kekerasan seksual nonfisik dan fisik, karena ternyata kekerasan seksual bukan fisik aja, nonfisik juga kekerasan seksual.
Memaksa seseorang memperlihatkan alat vital itu juga kekerasan seksual,” ucap Melissa.
“Kemudian ada pasal 14 dan atau pasal 15 yang berhubungan mengambil gambar atau foto seseorang tanpa kehendaknya juga diatur di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutur Melissa.
GridPop.ID (*)