Find Us On Social Media :

NASIB Anak Anggota DPRD Makassar yang Bawa Pajero Ugal-ugalan Terungkap, sang Ayah Sebut Itu Hal Biasa

By Luvy Octaviani, Selasa, 8 Agustus 2023 | 19:45 WIB

k Muhammad Irfan Fauzan Erbe, anak dari Anggota DPRD Makassar

Polisi melanjutkan, untuk tindakan yang dilakukan terhadap pengemudi Pajero, yakni penindakan tilang kemudian tahan kendaraannya harapannya supaya efek jera.

"Dan kita berikan edukasi bahwa menggunakan kendaraan di jalan harus tertib," ucapnya.

Sementara melansir dari laman tribuntrends.com, penyebab Muhammad Irfan Fauzan Erbe nekat mengemudikan pajero secara ugal-ugalan pun terungkap.

Ternyata Irfan Fauzan ugal-ugalan atau ngebut di jalan lantaran diminta pulang setelah membeli Nasi Kuning di Jl Riburane.

"Dia (Irfan) bilang dari beli nasi kuning di Jl Riburane lalu ditelpon orang rumah suruh pulang, makanya dia buru-buru," kata ayah Irfan Fauzan, Ni'matullah Erbe ditemui di kantornya, Senin (7/8/2023) malam.

Ni'matullah adalah Ketua Demokrat Sulsel yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel.

Ni'matullah pun mengaku pasrah atas viralnya video sang anak yang disebut ugal-ugalan di jalan.

"Saya sih nggak (tidak) masalah, bahwa inilah resiko kita hidup dimana medsos sangat cenderung kejam dan cenderung mengada-ada," ujar Ni'matullah.

"Tetapi, itulah realitas yang harus kita hadapi, bahwa itu viral silahkan, maumi diapa," sebutnya lagi.

Ni'matullah pun menilai, aksi ugal-ugalan putra keduanya itu adalah hal yang biasa terjadi di kalangan pengendara.

"Kalau mau objektif, kalau mau rasional, jaina intu tau balap-balap (banyaknya orang yang balap-balap) allo-allo (hari-hari). Mau mobil mau motor, itukan sesuatu yang biasa," bebernya.

Baca Juga: Kerap Ngegas dan Ugal-ugalan dengan Manusia, Nikita Mirzani Juga Tak Kenal Takut dengan Makhluk Tak Kasat Mata, Sempat Kesakitan hingga Menangis Tanpa Sebab Saat Uji Nyali

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha menyebut pengemudi Pajero Sport viral itu bakal dikenakan dengan pasal 287 dan pasal 283.

"Pasalnya itu terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," jelasnya. GridPop.ID (*)