GridPop.ID - Seorang oknum kepala desa di Maluku melakukan penganiayaan terhadap selingkuhannya lantaran tak terima diajak putus.
Pak kades tak rela kisah cinta terlarang yang sudah berjalan lama itu kandas begitu saja.
Mengutip Tribunnewsmaker.com, pak kades yang murka nekat menganiaya wanita selingkuhannya hingga bersimbah darah.
Pelaku diketahui berinisial JM (43) yang merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Sementara korban yaitu wanita berinisial SL (43).
Aksi penganiayaan dilakukan lantaran SL menolak melanjutkan perselingkuhan dengan Pak Kades yang diketahui telah beristri.
Kasus penganiayaan ini sudah dilimpahkan ke kepolisian setempat.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar pada Kamis (10/8/2023).
Pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kronologi
Kejadian penganiayaan terjadi di Pantai Masnana pada, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.