Find Us On Social Media :

Viral di TikTok Oknum Polisi Minta Uang Tilang Rp 200 Ribu ke Pengendara, Begini Nasibnya Sekarang Usai Diperiksa Propam

By Veronica S,Grid., Senin, 14 Agustus 2023 | 10:46 WIB

Ilustrasi polisi melakukan tilang di tempat

Hal itu lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan wejangan, terutama kepada Polantas agar tidak menyalahi aturan dalam melalukan tilang manual.

"Agar polisi bisa lebih baik lagi dalam bekerja di masyarakat, khususnya bagi petugas lalu lintas yang dilapangan sudah banyak diingatkan sudah banyak diberi wejangan," tutur dia.

Kapolri, kata Sandi, tidak ingin citra Korps Bhayangkara jadi buruk karena ulah oknum yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya saat melakukan pungli.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan apabila menemukan anggota yang melakukan pungli.

Masyarakat, ucap Latif, juga dapat mengadukan hal tersebut melalui hotline WhatsApp 082177606060.

“Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan,” ungkap Latif.

Pengendara khawatir pungli kembali marak

Keputusan tilang manual yang kembali diberlakukan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Hal ini dikarenakan sebelumnya Polri menggembar-gemborkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai metode baru untuk mendeteksi pelanggaran pengendara.

Sejumlah pengendara pun khawatir jika pemberlakuan itu justru akan menjadi ruang bagi oknum polisi lalulintas (Polantas) melakukan pungutan liar (pungli).

"Untuk saya pribadi sih enggak ya, karena yang kita tahu banyak oknum-oknum polisi nakal yang bisa damai di tempat, duitnya masuk kantong pribadi," ujar salah satu pengendara motor, Reno (27) saat ditemui di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

"Mendingan lebih ke online sih. Kalau online kan jatuhnya ke negara, bukannya memperkaya satu orang oknum," lanjutnya.

Baca Juga: Saat Alami Keputihan, Bolehkan Melakukan Hubungan Intim Bareng Suami?