“Jadi saat korban menyingkap tabir pintu langsung ditikam di bagian dada. Setelah itu pelaku melarikan diri keluar dari rumah dengan pisau tersebut,” jelas Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga
Lebih lanjut, ungkapnya, korban sempat berteriak meminta tolong dengan kondisi berlumuran darah kepada anak ketiganya yang masih duduk di kelas lima sekolah dasar. Saat itu anak ketiganya tengah terlelap tidur.
Melihat kondisi ayahnya telah terbaring berlumuran darah, anak korban langsung bergegas meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Sayangnya, saat sang anak meminta pertolongan nyawa korban tak lagi tertolong. Diduga karena tikaman tersebut mengenai organ vitalnya.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan.
Nos dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sekaligus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Tyan.
Kesaksian warga
Sementara itu ketua RT setempat, Hermanto mengungkapkan jika ayah dan anak itu sering terlibat cekcok selama sepekan terakhir.
Namun tak diketahui penyebab pertengkaran ayah dan anak tersebut. Menurut Hermanto, korban dan istrinya sudah bercerai. Lalu korban mengasuh dan tinggal bersama anak-anaknya termasuk pelaku.
Baca Juga: SADIS, Pemuda di Depok Brutal Tusuk Ibu Kandung sebanyak 50 kali