GridPop.ID - Anak artis ini sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu.
Bagaimana tidak? anak artis ini justru terlibat dalam kasus penipuan.
Ya, dia adalah Olivia Nathania yang merupakan anak artis sekaligus penyanyi ternama Nia Daniaty.
Seperti diketahui, Olivia Nathania kini telah resmi menjadi terpidana kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dilansir dari laman kompas.com, Olivia Nathania alias Oi mendapat vonis 3 tahun kurungan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/3/2022).
Olivia resmi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021).
Adanya kasus ini, membuat masa lalu Olivia Nathania sempat kembali dikulik.
Usut punya usut, Olivia Nathalia disebut doya utang hingga memiliki utang menggunung.
Tudingan banyak utang itu terungkap setelah Olivia Nathaia diceraikan oleh mantan suaminya yakni Ardy Prasetya.
Dikutip oleh GridHot.ID dari artikel TribunSolo.com pada 2017, kabar Olivia banyak utang dibenarkan kuasa hukum Ardy.
Saat ditemui awak media, sang kuasa hukum Sri Hendaryanto beberkan alasan Ardy bercerai dari Olivia.
"Kalau masalah utang maupun kewajiban-kewajiban Oi (Olivia) kepada pihak ketiga, Ardy sendiri berkomitmen. Dulu utang itu diciptakan pada masa perkawinan, Ardy akan membantu, bukan menyelesaikan 100 persen," ucap Anto.
Tak hanya itu, rupanya utang menumpuk milik Olivia itu tanpa sepengetahuan dari suaminya.
"Karena waktu utang atau permasalahan yang dilakukan Oi itu tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Ardy. Tapi Ardy sendiri akan menginformasikan kepada saya akan membantu karena kan tidak tahu masalahnya yang mana saja," lanjutnya.
Sebagai informasi, keduanya memutuskan untuk berpisah setelah 3 tahun menjalani biduk rumah tangga.
Pada 2018, Ardy yang merupakan perwira TNI itu menikah lagi dan kini telah dikaruniani seorang anak.
Begitu juga dengan Olivia yang melepas janda dengan manikahi Rafly N Tilaar pada Februari 2021.
Sementara itu, kasus penipuan yang dilakukan oleh Olivia Nathania sendiri terungkap ke publik setelah seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara korban dari kasus ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. GridPop.ID (*)