Find Us On Social Media :

Tahun 2024 PNS Full Senyum Gaji Naik 8 Persen, Berikut Rincian Perhitungan Berdasarkan Golongan Pangkatnya

By Luvy Octaviani, Jumat, 18 Agustus 2023 | 19:01 WIB

Ilustrasi PNS

GridPop.ID - PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pekerjaan yang banyak diminati.

Dilansir dari laman kompas.com, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, pada seleksi calon PNS (CPNS) 2019, total pelamar yang mengisi formulir mencapai 4.433.029 orang.

Profesi PNS ada sejak masa awal kemerdekaan Indonesia, bahkan pada masa penjajahan pun sudah dikenal sistem kepegawaian.

Terbaru, PNS di Indonesia pasti full senyum karena gaji akan naik sebesar 8 persen pada tahun 2024 nanti.

Dilansir dari laman tribunnews.com, pemerintah menaikkan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen mulai tahun depan.

Kabar tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Selain menaikkan gaji PNS, Pemerintah juga menaikkan besaran uang pensiun untuk para pensiunan sebesar 12 persen.

"Pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Presiden.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu mengatakan tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan. DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.

Besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Aturan itu mengatur bahwa gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS, TNI/Polri hingga Pensiunan, Berikut Besarannya!

Berikut rincian gaji PNS sesuai PP tersebut:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.- IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.- IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.- IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Sri Mulyani menyatakan, anggaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI maupun Polri sebesar Rp 52 triliun.

Menkeu Sri Mulyani bilang, jumlah itu termasuk juga diberikan bagi pensiunan yang besarannya 12 persen.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Yuk Catat Jadwal dan Tahap Seleksinya!

Sedangkan porsi untuk ASN sebesar 8 persen dari anggaran.

"ASN TNI/Polri 8 persen sementara pensiunan 12 persen kenaikan leih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Menkeu.

Sri Mulyani merincikan, anggaran ASN pusat senilai Rp 9,4 triliun. Adapun bagi pensiunan nilainya sebesar Rp 17 triliun.

"Kalau kita lihat dari komposisi nya adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp 9,4 triliun untuk pensiunan tadi 12 persen itu anggarannya tambahan Rp 17 triliun. Dan untuk ASN daerah kenaikan 8 persen adalahRp 25,8 triliun," ujarnya. GridPop.ID (*)