GridPop.ID - Artis Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba hingga terancam hukuman 12 tahun penjara.
Jatuh ke lubang yang sama untuk kedua kalinya, Ammar Zoni mendapatkan barang haram lantaran titip sabu lewat sopir.
Dalam sidang perdana atas penyalahgunaan narkoba pada Selasa (22/8), terungkap kronologi Ammar Zoni mendapatkan sabu dari sopir.
Diketahui, Selasa (22/8) sidang perdana Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdananya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi secara detail mengenai transaksi pembelian narkoba yang dilakukan oleh Ammar serta dua terdakwa lainnya.
Termasuk sopirnya yakni Mustaqim atau Taqim.
Pernyataan JPU mengungkapkan bahwa Ammar serta dua rekannya ini memang melakukan pemufakatan jahat.
"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan.
Lebih lanjut, Jaksa sebutkan pula bahwa Taqim dan Rahmat membeli narkoba jenis sabu lantaran perintah dari Ammar.
Baca Juga: Benarkah Berhubungan Intim Seminggu Sekali Bikin Panjang Umur? Berikut Penjelasannya