GridPop.ID - Seorang oknum kepala desa di Magelang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Sebab, Pak Kades berinisial Z (50) ini nekat menyebar foto dan video asusila mantan istri di WhatsApp.
Melansir Tribunnews.com, adapun mantan istri Z diketahui berinisial R (30).
Perbuatan Pak Kades membuatnya harus berurusan dengan hukum dan dijerat pasal UU ITE.
"Karena unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE.
Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," kata Pengacara korban R, M Rajasa Danny, Selasa (22/8).
Adapun penyebaran konten pornografi tersebut dilakukan antara 11 atau 12 April 2023.
Video serta foto asusila korban disebarluaskan melalui status WhatsApp.
"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban.
Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," ujarnya.
Ia mengatakan, korban melapor dengan turut membawa sejumlah barang bukti berupa foto dan video.