Find Us On Social Media :

Imbas Tertawakan Siaran Upacara HUT RI ke-78, Mayang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

By Andriana Oky, Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:45 WIB

Mayang

GridPop.ID - Adik kandung Vanessa Angel, Mayang mendapat sorotan tajam beberapa waktu lalu.

Hal tersebut imbas sikap Mayang yang tertawa terbahak-bahak saat menonton siaran upacara Kemerdekaan RI ke-78.

Melansir Grid.ID yang mengutip akun Instagram @nenktainment pada Minggu (20/8/2023), beredar video Mayang bersama dengan teman-temannya.

Terlihat pula sosok Doddy Sudrajat yang duduk di kursi di sisi lain kamar.

Video tersebut viral karena publik menilai jika Mayang tak memberi sikap hormat saat menonton siaran upacara tersebut.

"Lucunya di mana sih blek, kesell gw liatnya, bukannya hikmat lihat upacara malah ngakak ga jelas," tulis akun @audytiara.

"Lucunya dimana emang," timpal akun @uafrianty.

Baca Juga: Bella Bonita Dituding Hamil Duluan Usai Dinikahi Denny Caknan, MUA Pengantin Buka Suara hingga Singgung Kembar Mayang: Saya Bersaksi!

Sikap Mayang ini juga mendapat sorotan tajam dari seorang pakar hukum, Jaenudin.

Jaenudin menyebutkan anak Doddy Sudrajat itu bisa terancam 5 tahun penjara akibat menertawakan upacara HUT RI.

Ia lantas membeberkan pasal yang bisa menjerat anak Doddy Sudrajat itu.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin dilansir dari Sripoku.com.

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Namun, Mayang baru bisa dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Ketagihan Operasi Plastik, Mayang Ingin Kembali Ubah Bagian Tubuhnya yang Ini: Supaya Lebih Bagus