Mualin selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan investigasi.
Terkait sanksi, pihaknya akan memberikannya jika benar video syur itu diperankan oleh pegawainya.
"Kalau pun nanti itu terbukti pegawai Pemkot Tangerang, tentunya kami akan lakukan langkah-langkah tegas yang sesuai dengan aturan yang ada," ucap Mualim.
Mualim juga mengatakan, sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian tanpa hormart.
GridPop.ID (*)