"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.
Gara-gara persetubuhan itu, korban kini sedang mengandung janin yang sudah berumur 8 bulan, dan berhenti sekolah.
korban memang melaporkan kasus itu ke polisi saat usia kandungannya sudah 5 bulan.
"Jadi sekitar Bulan Mei," kata Dika.
Atas ulah bejatnya tersebut, Dika menjerat pelaku dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," terang Dika.
Kasus Lain
Baca Juga: Salurkan Nafsu, Napi Wanita di Penjara Mau Hubungan Intim dengan Sipir, Alhasil Hamil Berjamaah
Seorang siswi SMP di NTT mengalami depresi usai disetubuhi pria 50 tahun.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, kasus ini terjadi pada April 2023 lalu.
Ketika itu, korban pergi di belakang rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter untuk memindahkan kambing miliknya.
Tak lama kemudian, pelaku menghampiri dan menarik tangan korban secara paksa lalu memerkosanya.
Saat itu korban juga diancam pelaku pakai parang agar tak melaporkan kejadian itu kepada siapapun.
Akibat diperkosa, korban akhirnya hamil. Ibu korban yang curiga anaknya hamil, lalu meminta korban untuk jujur.
Mendengar pengakuan itu, ibu kandung dan keluarga besarnya lalu melaporkan ke polisi.
GridPop.ID (*)