Norma Risma akhirnya bernapas lega setelah Rozy Zay Hakiki dan sang ibunda, Rihanah sudah ditetapkan jadi tersangka.
RZ atau Rozy Zay Hakiki dan mertuanya RH atau Rihanah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Seperti diketahui, Norma Risma mengambil keputusan dengan melaporkan ibu kandung dan mantan suamianya ke polisi, sejak 7 bulan lalu pada (29/1/2023).
Norma Risma sendiri berharap agar kasus tersebut segera selesai lantaran ia mengaku ingin membuka lembaran baru.
Menilik akun Instagram pribadinya, Norma Risma mengunggah ulang postingan kuasa hukumnya, Subadria Nuka terkait penetapan status tersangka Rozi dan Rihanah.
Tak ada keterangan apapun dalam unggahan Norma Risma tersebut.
Adapun penetapan itu telah disampaikan oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.
Baca Juga: Tendang Pintu, Suami Murka Pergoki Istri hanya Pakai Sarung di Kamar Kos Bareng Pria Lain
Mengatakan upaya penetapan status tersangka Rozy Zay dan Rihanah, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023).