Find Us On Social Media :

Pura-pura Jadi Polisi, Oknum Paspampres Tuding IM Lakukan Ini, Endingnya Kuras Harta Korban Usai Lakukan Penganiayaan

By Luvy Octaviani, Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:16 WIB

Paspampres Praka Riswandi Manik yang bunuh Imam Masykur

GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas baru-baru ini terus menjadi sorotan.

Terbaru, motif oknum paspampres itupun terungkap.

Prajurit Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) Praka RM beserta dua rekannya yang juga prajurit TNI disebut melakukan penganiayaan terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur atau IM (25) dengan motif pemerasan.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, modus tiga pelaku tersebut untuk memeras yaitu dengan berpura-pura menjadi aparat kepolisian.

Ketiga prajurit TNI berpura-pura menangkap korban dan menuduh korban mengedarkan obat-obatan ilegal.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," ujar Irsyad kepada Kompas.com, Senin (28/8/2023).

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung dia.

Motif utama penculikan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku adalah pemerasan untuk mendapatkan uang dari korban.

"(Motifnya) pemerasan," imbuh Irsyad.

Saat ini, kata Irsyad, dugaan adanya pelaku lain masih terus didalami oleh Pomdam Jaya.

Dia menyebut akan ada sanksi hukum pidana dan pidana militer.

Baca Juga: Deretan Fakta Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Kini Ditahan di Pomdam Jaya

"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer sampai dengan pemecatan," imbuh dia.

Sebagai informasi, dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.

Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Saat ini, Pomdam Jaya sedang menyelidiki peristiwa tersebut.

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup jika terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin.

Sebagai tambahan yang mengutip dari laman serambinews.com, pelaku yakni Praka RM berasal dari Kabupaten Aceh Singkil, kelahiran 10 Juni 1994.

Ia ini merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP), Praka Riswandi dilantik pada Juli 2013 lalu sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) usai menjalani pendidikan tamtama.

Baca Juga: Aniaya Selingkuhan yang Minta Putus, Kades di Maluku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kemudian ia mendapat kepercayaan menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan.

Selanjutnya Praka RM bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres.

Dalam sejumlah video yang beredar, Praka RM menikah dengan seorang wanita di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada 17 November 2018. GridPop.ID (*)