GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih terus menjadi sorotan.
Tiga oknum TNI yang diduga menculik dan menganiaya warga Aceh, Imam Maskyur hingga tewas sudah diamankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Irsyad mengungkapkan, motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.
"(Motifnya) pemerasan," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Atas tindak kejahatan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya
Saat ini, Pomdam Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain.
Sementara itu untuk mengawal kasus ini, pihak keluarga Imam Maskyur menunjuk Hotman Paris sebagai pengacara mereka.
Melansir Serambinews.com, Hotman Paris pun memohon Panglima TNI berkenan menerima orang tua dari almarhum datang ke Jakarta untuk bertemu.