GridPop.ID - Rafael Alun Trisambodo kini sedang menjalani sidang dakwaan atas kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukannya.
Gratifikasi merupakan hal terlarang yang tidak boleh dilakukan oleh pejabat-pejabat atau pihak tertentu saat melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Dilansir oleh tribunnews.com dari djpb.kemenkeu.go.id, gratifikasi adalah pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas, dan hal-hal lain kepada pihak tertentu.
Bentuk gratifikasi berbeda dengan suap dan juga pemerasan atau pungli, karena gratifikasi terjadi apabila terdapat pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pembero layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan.
Saat ini, proses hukum terhadap mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, bergulir di meja hijau.
Melansir dari laman kompas.com, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di, bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bongkar Kondisi Mario Dandy Usai Rafael Alun Ditahan KPK: Nggak Bicara Banyak