"Istrinya ini jualan 1 x 24 jam, untuk biaya hidup anak-anaknya, saat itu dia sedang capek," ujar Eri saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (1/9/2023).
Eri tidak merinci korban berjualan apa.
Namun setelah menolak ajakan pelaku, korban sempat diketahui pergi ke kamar mandi
Di saat itulah pelaku melakukan pengancaman.
"Pelaku mengatakan kalimat 'awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi itu, ku bunuh kamu nanti'."
"Pada saat mengatakan kalimat demikian, terlapor (pelaku) juga menggosok sebuah senjata tajam berupa pisau dapur," ungkap Eri.
Mendengar ucapan pelaku, korban langsung berlari dari kamar mandi dan meninggalkan rumahnya.
Melihat kejadian itu, pelaku kesal dan memanggil kedua anaknya yang sedang bermain untuk masuk ke rumah.
"Terlapor (kemudian) mengancam kedua anaknya, agar jangan keluar rumah."
"Apabila keluar rumah kedua korban akan dibunuh."
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai," ujar Eri.
Baca Juga: Penyebab Gangguan Orgasme Saat Hubungan Intim, Bisa Berdampak Buruk Bagi Rumah Tangga
Polisi kemudian turun ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku sekaligus membebaskan kedua bocah yang disekap.
Kemudian pelaku langsung ditahan.
"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHP," tutup Eri. GridPop.ID (*)