Find Us On Social Media :

Lampiaskan Nafsu Bejat ke Janda, 2 Pria Masuk ke Rumah Korban Saat Tengah Malam, Berikut Kronologinya

By Luvy Octaviani, Senin, 4 September 2023 | 19:01 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Kelakuan bejat 2 pria ini sukses bikin emosi.

Bagaimana tidak? 2 pria ini lampiaskan nafsu bejat ke janda.

Keduanya masuk ke rumah korban saat tengah malam.

Kejadian ini sempat membuat heboh 3 tahun silam.

Melansir dari laman sosok.id, seorang janda berinisial SH menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 2 orang pemuda.

Pelaku nekat menerobos masuk kamar sang janda saat penghuni rumah sedang tertidur lelap.

Janda berusia 40 tahun itu pun berdaya saat pelaku menyetubuhinya.

Peristiwa nahas ini dialami janda berinisial SH yang tinggal diwilayah Pringsewu, Lampung.

Diketahui, pelakunya adalah Sus (29) dan Pur (22).

Aksi bejat pelaku pun diketahui oleh anak korban yang terbangun mendengar suara gaduh.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, anak korban berinisial FIT (15) terbangun ketika mendengar suara gaduh.

Baca Juga: Ditodong Golok Jika Tak Mau Layani Nafsu Bejat Sang Ayah, Pengakuan Anak yang Inses dengan Bapaknya di Banyumas Kini Terungkap

Lantas anak korban melihat ke ruang tengah.

"Melihat anak korban bangun, pelaku Sus langsung mengejar dan membekap mulut anak korban," katanya, Jumat (3/7/2020).

Pelaku yang panik langsung melarikan diri.

Diketahui, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di atas tikar.

Setelah membekap mulut korban, pelaku kemudian mengangkat korban ke ruang tengah.

Meski berusaha berontak, korban tak berdaya.

Sekitar lima menit kemudian, datanglah rekan pelaku berinisial Pur (22).

Ia pun melakukan hal sama terhadap korban.

Sementara mengutip dari laman tribunnews.com, beruntungnya, tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

"Pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban SH," ujarnya.

Tersangka Sus dan Pur kini terancam dipenjara lebih dari 10 tahun.

Baca Juga: Gadis Ini Jadi Korban Nafsu Bejat Banyak Pria, Disiksa Beramai-ramai Setelah Dilecehkan, Fakta di Balik Insiden Ini Ngeri

Saat ini keduanya, masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota lantaran penyidik masih melengkapi berkas sebelum kasusnya disidangkan.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya. GridPop.ID (*)