Find Us On Social Media :

Hubungan Intim dengan Putra Kandung Lalu Bunuh Bocah 5 Tahun, Kelakuan Wanita Ini Sungguh Keji, Begini Kronologinya

By Luvy Octaviani, Jumat, 8 September 2023 | 18:01 WIB

ilustrasi berhubungan intim dan tersangka hubungan inses

"Hasil olah tempat kejadian perkara, pada tubuh ditemukan tanda-tanda kekerasan. Makanya langsung dilakukan autopsi," ujar Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Polsek Cibadak, Selasa (24/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Laporan mengenai penemuan mayat bocah perempuan tersebut kemudian dikembangkan oleh polisi.

Dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga bocah malang tersebut.

Autopsi jenazah dilaksanakan dokter forensik di RSUD Sekarwangi, Cibadak pada hari senin kemarin.

Hasilnya, benar terdapat bekas luka yang ditemukan di beberapa bagian tubuh korban yang masih di bawah umur tersebut.

"Hasilnya sementara ditemukan bekas luka pada leher, ada luka di lidah, terdapat luka pada kemaluan dan anus," kata Nasriadi, dilansir dari Kompas.com.

Kepolisian langsung bertindak cepat setelah mengetahui adanya korban meninggal di bawah umur yang terindikasi korban pembunuhan tersebut.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus tiga pelaku pembunuhan bocah berusia 5 tahun tersebut.

"Ketiganya langsung diamankan dengan tanpa perlawanan," kata Nasriadi, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Bingung Salurkan Hasrat Seksual saat Istri Sakit, Pria Setubuhi Anak Kandung hingga 100 Kali, Pengakuannya Bikin Murka

Perihal pemerkosaan, Nasriadi mengatakan, korbab dijadikan pelampiasan nafsu kedua kakak angkatnya saat sang ayah atau suami pelaku tidak berada di rumah.

Tak hanya di Sukabumi, kasus hubungan sedarah di Kecamatan Peukan Baro, Pidie tahun 2020 terungkap setelah seorang perempuan berusia 19 tahun melahirkan bayi tanpa ayah.

Dilansir dari laman tribunnews.com, hubungan terlarang ini ternyata dilakukan secara berulang antara adik dan kakak.

Bahkan ironisnya sang adik yang baru berusia 15 tahun ini ikut melibatkan tiga orang temannya.

Satu temannya masih berusia 15 tahun dan dua lainnya sudah berusia remaja. Ketiga temannya ini juga menggarap kakak kandungnya itu.

Kini para pelaku terancam hukuman cambuk rata-rata sebanyak 100 kali.

Warga yang mengetahui peristiwa ini marah dan hampir mengusir keluarga ini dari kampung.

Dalam kasus tersebut, satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan lima pelaku. GridPop.ID (*)