Find Us On Social Media :

Kecanduan Judi Slot, Guru SMP di Pangandaran Curi Lalu Jual Aset Sekolah Senilai Rp 237 Juta, Pihak Sekolah Kelimpungan

By Ekawati Tyas, Kamis, 14 September 2023 | 13:15 WIB

Ilustrasi judi slot online

GridPop.ID - Seorang guru SMP di Pangandaran kecanduan judi slot hingga jual aset sekolah senilai Rp 237 juta.

Oknum ASN tersebut kini terancam dipenjara 20 tahun.

Mengutip Tribun Trends, diketahui oknum ASN tersebut adalah guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Ia sampai nekat menjual aset sekolah senilai Rp 237.070.460,58.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka, dilansir dari Tribun Jabar.

Bukan hanya AS, tapi ada nama lain yakni GS seorang wiraswasta yang diduga sebagai penadah.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.

Modus AS yakni secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMPN 2 Parigi kemudian langsung dijual ke GS pada 2021.

AS diketahui telah mencuri aset milik SMP Negeri 2 Parigi berupa 26 unit komputer, 2 unit proyektor, dan 2 unit laptop.

"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi.

Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.

Baca Juga: Diduga Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Bakal Dipanggil Polisi, Terancam Hukuman Ini Jika Terbukti Bersalah

Para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.

Kata Pihak Sekolah

Melansir Kompas.com, aksi pencurian aset sekolah yang dilakukan AS mengakibatkan kerugian yang tak sedikit.

Pihak SMP Negeri 2 Parigi tempat AR mengajar mengaku kesulitan mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) akibat AR mencuri dan menjual puluhan komputer milik sekolah.

"Setelah kehilangan, setiap tahunnya (untuk ANBK) kami harus pinjam karena belum ada lagi," kata Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi, Rabu (13/9/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Adapun SMPN 2 Parigi telah mengajukan bantuan untuk mengganti kerugian tersebut, tapi masih dalam proses.

Imbasnya, pihak sekolah hanya bisa meminjam laptop dari para guru dan media center Pemkab Pangandaran.

Baca Juga: Dapat Kiriman Hampers dari Admin Slot, Mama Muda Syok Tahu Suami Kecanduan Judi Online, Rumah Tangga Bubar

"Kami hanya bisa meminjam saja," ujar Jumid.

Ia berharap, sekolahnya bisa mendapat bantuan sehingga dapat melaksanakan ANBK dengan baik.

"Tahun ini mudah-mudahan sukses," ucap Jumid.

GridPop.ID (*)