Meskipun dilarang, tetapi pengelola memperbolehkan dengan syarat harus didampingi porter lokal yang berpengalaman.
"Pendakian bersama balita yang dilarang sesuai SOP itu, apabila tidak didampingi oleh guide atau porter," jelas Dudung.
Menurutnya, pendaki yang berasal dari Surabaya itu menggunakan jasa porter.
Pendaki itu juga diberi izin mendaki setelah menandatangani surat pernyataan yang isinya siap menerima semua risiko selama pendakian.
Setelah mendapatkan izin, Dudung menjelaskan bahwa orang tua balita tersebut hanya mendaki sampai di shelter 1.
Namun, jika dilihat dari video yang beredar, balita tersebut dibawa hingga lereng puncak Gunung Kerinci.
Petugas pun mengaku telah menjelaskan terkait izin masuk kawasan konservasi (simaksi) secara detail kepada pendaki tersebut.
"Kami sudah jelaskan secara detail. Kedua orang tua balita saat melapor ke petugas pendakian, mengaku hanya naik sebatas shelter 1. Lalu pulang," kata Dudung.
Lebih lanjut, Dudung menuturkan setiap pendakian orang di bawah umur 17 tahun, wajib membawa surat izin dari orang tua.
Tidak hanya itu, calon pendaki disarankan untuk menggunakan pemandu atau porter.
Calon pendaki juga wajib melengkapi data diri waktu registrasi dan memperoleh informasi dari pihak pos seperti surat keterangan sehat, e-KTP, KTA, SIM dan identitas lainnya.
Baca Juga: Viral di TikTok Pernikahan Bocil di Madura Ramai Dihadiri Tamu Undangan, Dijodohkan?