Find Us On Social Media :

'Jangan Bilang Ibu' Ayah di Bintaro beri Uang Rp 2.000 Usai Setubuhi Anak Tiri Berkebutuhan Khusus

By Andriana Oky, Kamis, 21 September 2023 | 13:15 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

GridPop.ID - Nasib pilu dialami oleh seorang remaja putri berkebutuhan khusus S (16).

S menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya T (46).

Mirisnya lagi S dilecehkan saat ibunya tidak ada di rumah

Diwartakan Tribun Solo, insiden pemerkosaan yang dilakukan T terjadi pada Minggu (10/9/2023).

Mulanya pelaku dan korban menemani istrinya yang sedang menjaga adik korban di rumah sakit.

Tersangka lalu mengajak S pulang ke rumah.

"Sekitar pukul 14.00 tersangka datang untuk menjenguk, lalu sekitar pukul 17.00 WIB berkata kepada korban 'yuk ikut pulang'," terang Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Bintoro Thio Pratama

Sesampainya di rumah, korban tiduran di kamarnya lalu ia mendengar T memanggilnya.

Saat itu T meminta S masuk ke kamarnya.

Baca Juga: Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Pegawai Kafe Kini Nikahi Korban dengan Mahar 1 M, Sosok Istri Pertama Jadi Perhatian

"Usai korban masuk kamar, tersangka langsung mematikan lampu dan di situ kemudian terjadi persetubuhan," ujar Bintoro.

Usai melakukan perbuatannya, tersangka sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa itu kepada ibunya.

Namun peristiwa itu akhirnya terungkap setelah korban mengadu.

"Karena nafsu, dikasih uang Rp 2.000 dan bilang jangan ngomong sama ibu," kata tersangka.

Sebelumnya T sudah pernah melakukan perbuatan cabul memegang alat vital korban.

Gadis di Jepara diperkosa ayah tiri hingga putus sekolah

Kasus serupa juga dialami seorang gadis asal Jepara berinisial AN (16).

AN terpaksa putus sekolah karena hamil lantaran diperkosa ayah tirinya, MJ (61).

Diwartakan Kompas.com, MJ nekat memperkosa anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas IV SD (2007).

Baca Juga: Kepincut Kemolekan Ibu Muda yang Mau Urus Surat Cerai, Kades di Konawe Selatan Rudapaksa Korban

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan saat ibu korban pergi keluar rumah.

Adapun korban memang hanya tinggal bertiga dengan ibu kandung dan ayah tirinya.

Pemerkosaan terakhir, ujar Tohari dilakukan pelaku pada Akhir April 2023 ketika rumah dalam keadaan sepi.

Pada Juli 2023, korban yang ketakutan lantas kabur dan mengurung diri di rumah kerabatnya di Jepara selama sepekan.

MJ terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Pendam Rasa Suka, Pemuda Tega Rudapaksa Teman Wanita, Modusnya Bikin Emosi!