"Saya sampe budek dengar keributan di dalam rumahnya itu," kata ADN.
Warga yang melihat anak perempuan yang semula cantik itu menjadi iba.
"Bahkan kalau dikasih jajanan oleh pedagang sayur tidak pernah mau ambil. Gimana ya, wajahnya itu kayak wajah ketakutan," papar dia.
TN tetangga lain, menyebut selain dikurung di dalam rumah, T juga pernah di kurung di kamar mandi.
"Tidak tau masalahnya apa. Setiap hari pasti ribut. Suaranya kenceng banget. Harusnya dia (AT) sudah dibawa ke RSJ," tambahnya.
Melansir dari laman Menpan.go.id, ada perlindungah hukum terhadap kekerasan kepada anak di Indonesia.
Defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."
KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG
Baca Juga: Guru TK Tampar Murid sebanyak 31 Kali, Ibu Geram Dengar Alasan Wali Kelas yang Tak Masuk Akal
Defisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu:
"Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum."
JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK