Find Us On Social Media :

Sasarannya Anak di Bawah Umur, Wanita Mucikari Jajakan Gadis SMP mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 8 Juta per Jam

By Andriana Oky, Senin, 25 September 2023 | 21:15 WIB

FEA alias Mami Icha yang ditangkap dalam kasus dugaan prostitusi anak di di Jakarta.

GridPop.ID - Bisnis prostitusi online kini tengah menjamur.

Belum lama ini Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang wanita yang berperan sebagai mucikari berinisial FEA (24).

FEA diciduk polisi Polda Metro Jaya, Minggu (24/9/2023) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan FEA menyasar anak dibawah umur untuk dijadikan PSK.

Ade Safri berujar bahwa para korbannya ditawarkan pelaku kepada para pelanggan, dengan harga yang bervariatif

Mulai dari Rp 1,5 juta, hingga Rp 8 juta per jamnya.

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," ujar Ade Safri dilansir dari Wartakotalive.com.

Kepada polisi FEA mengaku menjalani bisnis lendirnya sejak April hingga September 2023.

Setiap transaksi dari para pelanggan, FEA mendapat bagian sebesar 50 persen.

Baca Juga: Biodata Artis Amel Alvi, Penyanyi Sekaligus DJ yang Sempat Berurusan dengan Polisi Terkait Prostitusi Online

"Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," jelas Ade Safri.

Atas perbuatannya, FEA dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

FEA juga dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus serupa

Kasus serupa juga terjadi di Balikpapan.

Jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang muncikari berinisial P (20)

Diwartakan Kompas.com, P diamankan di salah satu hotel saat menjual seorang wanita untuk melayani lelaki hidung belang.

Dari hasil pendalaman, korban mengaku memberi uang Rp 600.000 kepada pelaku sebagai kesepakatan bagi hasil saat mendapatkan pelanggan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sarang Prostitusi Online di Telegram bernama 'Big Pertamax', Isinya Chatnya Bikin Geleng-geleng Kepala!

Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,3 juta.

Belakangan diketahui bahwa pelaku P rupanya pernah menjadi korban perdagangan orang.

Kasus tersebut tengah ditangani oleh Jatanras Polresta Balikpapan.

Namun kemudian P beralih menjadi mucikari lantaran tergiur keuntungan yang didapat.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Budget Pas-pasan Jiwa Sosialita, 2 Selebgram Nekat Jual Diri dengan Tarif Rp 2 Juta Sekali Kencan, Sosok Mucikari Tuai Sorotan