Find Us On Social Media :

Orangtua Wajib Waspada, Begini Cara Mucikari Dekati Anak di Bawah Umur Lewat Medsos

By Andriana Oky, Selasa, 26 September 2023 | 09:15 WIB

Ilustrasi prostitusi online

GridPop.ID - Mucikari adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memfasilitasi atau mengatur pertemuan antara individu yang mencari layanan seksual dengan individu yang menyediakan layanan seksual.

Mucikari seringkali berperan sebagai perantara dalam industri seks atau prostitusi, menghubungkan pelanggan (biasanya laki-laki) dengan pekerja seks (biasanya perempuan atau dalam beberapa kasus laki-laki).

Kegiatan mucikari seringkali ilegal di banyak yurisdiksi karena terkait dengan praktik prostitusi dan perdagangan manusia.

Prostitusi online di Tanah Air kian menjadi-jadi.

Para mucikari kini menyasar anak dibawah umur untuk menjadi target penjualan mereka.

Yang terbaru, kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang mucikari yang diduga melalukan prostitusi anak di bawah umur di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Berita ini perlu mendapat perhatian serius dari para orang tua.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, ada 21 anak yang menjadi bisnis haram di bawah kendali seorang perempuan berinisial FEA (24).

Tak sulit bagi FEA untuk menjajakan anak-anak itu ke dalam bisnis prostitusinya.

Baca Juga: Mami Icha Jadi Mucikari Penjaja Anak SMP di Jakarta, Iming-imingi Gaji Mencapai Rp 8 Juta per Jam

Anak-anak itu kemudian diiklankan melalui media sosial (medsos).

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9/2023) dikutip dari Kompas.com.