"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," terang AKP Septa.
Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pelaku N sempat sembunyi di kebun
Melansir Tribun Jatim, usai melakuaan penganiayaan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun tersebut, ibu muda ini langsung melarikan diri.
N melarikan diri ke sebuah pondok kebun sawit milik orang tuanya di Kecamatan Pelepat, Bungo.
Pelaku kemudian diamankan setelah polisi menerima laporan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Bukan Kawal Presiden, Ini Tugas Praka RM Oknum Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh
"Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," kata AKP Septa Badoyo,
GridPop.ID (*)
Baca Juga: 3 Oknum TNI yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Sudah Diamankan, Terungkap Ini Motifnya