Find Us On Social Media :

Tak Pandang Tempat, Pria Setubuhi Gadis 13 Tahun di Kamar Mandi Pasar, Ternyata Sudah Berkali-kali Beraksi

By Ekawati Tyas, Kamis, 28 September 2023 | 12:45 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Tersangka kemudian mengancam dan memperkosa korban.

Aksi bejat tersangka telah dilakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu satu tahun.

"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah, " kata Tomy di Mapolres Karawang, Selasa (19/9/2023).

Atas perbuatannya, Asep disangkakan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

GridPop.ID (*)