Ia mengatakan, apa yang dilakukan pasangan tersebut tidak pantas dicontoh dan telah ditindaklanjuti.
Siswa terkait beserta orang tua mereka telah dipanggil ke sekolah.
"Kami berusaha membimbing agar mereka menjadi lebih baik,
tapi jika perlu dibawa ke ranah hukum, itu bukan tanggung jawab kami karena peristiwa terjadi di luar lingkungan sekolah," ujar Har, asisten humas SMA.
Tak Terima Diputus, Pria Sebar Video Asusila Pacar
Mengutip Kompas.com, pria berinisial CS (26) yang merupakan warga Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menyebar video asusila dengan mantan pacarnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan hal tersebut karena tak terima diputus pacarnya.
"Pelaku dendam dengan korban, makanya pelaku menyebarkan video asusila tersebut.
Pelaku berharap korban mau kembali kepada pelaku setelah pelaku menghapus video tersebut yang telah disebarnya di salah satu Medsos," terang Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal yang dihubungi, Kamis (28/9/2023).
Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Jadi pelaku CS ini terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Benny.
GridPop.ID (*)