"Dari pengakuan pihak PA Batam kepada pelapor, bahwa akte cerai tersebut ternyata palsu atau tidak sah, dan dari PA Batam, pelapor langsung melaporkan hal ini ke Polsek Sekupang," ucap Rizky.
Benar dugaan si istri sah, akta cerai tersebut memang dipalsukan.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Sel Polsek Sekupang," sebut Rizky.
"Pengakuan pelaku surat cerai tersebut dibuat sendiri lantaran kebelet menikah lagi dengan wanita yang baru dikenalnya seminggu lalu," pungkas Rizky.
Istri Meninggal Dibacok Lantaran Diduga Selingkuh dan Nikah Siri
Mengutip Kompas.com, aksi pembacokan terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Seorang istri bernama Aryati (35) dihabisi oleh suaminya, Bambang karena diduga telah mendua hinga nikah siri.
Kasus suami bacok istri ini melibatkan anak keduanya, M Nur (19), ketiganya warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kepala Desa Jrebeng, Ruslan mengatakan prahara rumah tangga Aryati dan Bambang sudah lama berlangsung.
Keduanya diketahui sudah lama pisah ranjang, sementara Aryati telah menikah siri dengan pria lain.
Menurut Ruslan, korban sengaja meninggalkan suami dan dua anaknya demi menikah siri dengan pria berinisial BA.
GridPop.ID (*)