"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho.
Sementara percobaan pembunuhan kedua, racun cair coba dimasukkan dalam obat saset herbal yang akan diminum korban.
"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," kata JPU Hajita.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa motif keduanya membunuh korban karena kesal dengan perilaku korban yang selalu mengekang A, selain masalah lain yakni masalah ekonomi.
Pada 27 April 2023, aksi pembunuhan terjadi. Korban dibunuh sendiri oleh A suaminya dengan cara dipukul dan menjerat leher isterinya.
"Pasca aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," kata JPU Hajita.
Dengan menggunakan mobil, keduanya pun mengarah ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan. Tengah malam di areal persawahan, jenazah korban dibakar.
"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.
Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan dilakukan otopsi di RSUD Bangkalan. Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Korban Diduga Mengandung