Find Us On Social Media :

7 Kali Layani Nafsu Pacar Setelah Janji Dinikahi, Remaja 15 Tahun Bernasib Pilu, Ditinggal Kekasih usai Dicekoki Miras

By Luvy Octaviani, Jumat, 6 Oktober 2023 | 19:16 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Nasib pilu dialami oleh remaja 15 tahun ini.

Bagaimana tidak? dirinya ditelantarkan kekasihnya setelah dicekoki miras hingga mabuk.

Mirisnya lagi, remaja 15 tahun ini terlanjur 7 kali layani nafsu pacarnya setelah janji dinikahi.

Begini kronologinya.

Melansir dari laman tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu rumah kontrakan teman pelaku di Kecamatan Madang Raya

Diketahui, korban berinisial BG 15 tahun dan pelaku yang merupakan pacar korban berinisial NA berusia 19 tahun.

Ketika itu, pelaku membujuk BG datang ke lokasi dan melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.

Setelah menuruti permintaan pelaku, korban pun dipaksa oleh NA untuk menenggak minuman keras (miras) sehingga ia pun mabuk.

“Melihat korban setengah mabuk, pelaku kemudian mengantarkannya pulang." kata Hamsal, Kamis (5/10/2023).

"Namun di tengah jalan, korban malah ditinggalkan pelaku,” katanya lagi.

Korban yang setengah sadar kemudian ditemukan warga dan mendapatkan pertolongan.

Baca Juga: BEJAT! Pria di Jember Rudapaksa Remaja 15 Tahun sebanyak 3 Kali, Bikin Teler dengan Pil Putih

Tidak lama kemudian keluarga korban pun datang dan membawa BG untuk pulang ke rumah.

Korban pun akhirnya menceritakan bahwa sudah diperkosa oleh pelaku.

“Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tujuh kali memperkosa korban. Sehingga keluarganya melapor,” ujarnya.

Sementara melansir dari laman tribunnewsmaker.com, dari laporan tersebut, petugas bergerak dan mencari keberadaan NA.

Hanya saja, NA selalu berhasil menghindar dari kejaran petugas sampai akhirnya tertangkap.

Akibat perbuatannya, NA pun dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku akhirnya mendapatkan hukuman penjara selama 15 tahun.

“Pelaku saat ini masih kami periksa untuk didalami lagi,”ungkap Kasat.

Sementara itu, korban mengalami trauma mendalam.

NA kini mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur.

Pelaku berhasil diringkus polisi pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga: Nestapa Siswi SMA Diajak Pacar Jalan-jalan, Berakhir Digilir 11 Pria, Terungkap Fakta Mengejutkan!

Pada saat itu, pelaku bersembunyi di kawasan Jalan di Desa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur. GridPop.ID (*)