Korban diberi sebuah kain dan diminta untuk menanggalkan pakaiannya.
Setelah dipijat beberapa saat, pelaku lalu mengarahkan korban untuk melepas pakaian dalamnya.
Saat itulah, pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku memijat tubuh korban hingga terangsang, kemudian pelaku memaksa," kata dia.
Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada orang tuanya untuk selanjutnya melapor ke polisi.
Pelaku akhirnya diamankan oleh pihak berwajib.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Pak Camat Setubuhi Siswi SMK dan Ancam Sebar Foto Syur
Mengutip Tribun Medan, seorang camat berinisial RMM di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK.
Pria yang telah berkeluarga tersebut juga mengancam akan menyebarkan foto syur korban apabila menceritakan kejadian ini kepada orang lain.
Kasus ini terjadi ketika RMM mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobilnya pada 9 Juli 2022.