"Yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," katanya, Selasa (10/10/2023 ).
Saat diperiksa, SHD dan VO mengaku sudah menjalin hubungan asmara selama satu bulan.
Padahal, SHD telah memiliki istri dan dua orang anak.
VO pun mengetahui bahwa SHD telah memiliki keluarga.
"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," jelas Umi.
Selama menjalin hubungan gelap itu, SHD dan VO telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 kali.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," ujar Umi.
Umi melanjutkan, hubungan terlarang itu dilakukan keduanya di rumah SHD.
Adapun lokasinya di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Keduanya leluasa melakukan hubungan terlarang itu lantaran istri dan anak SHD berada di Bengkulu.
Masih dari laman Tribunbandarlampung.com, warga sudah menaruh curiga kepada SHD sejak sebulan terakhir.