Find Us On Social Media :

Sifat Asli Jessica Wongso Diungkap Sosok Ini, Disebut Jadi Andalan Para Napi di Penjara Karena Ini

By Luvy Octaviani, Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:01 WIB

Jessica Wongso

Bahkan dilihat oleh Dhita, Jessica adalah napi yang paling aktif berkegiatan dibanding napi lainnya.

"Di Lapas kak Jessica memberikan dampak yang sangat bagus. Dia juga sering diminta untuk desain-desain di PKBM. Dia bahkan lebih aktif dari warga binaan lainnya," pungkas Dhita.

Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan terhadap Jessica Wongso.

Hingga pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Setelah mendengar vonis hakim PN Jakarta Pusat, Jessica langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Mengetahui bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Baca Juga: Kasus Kopi Sianida Kembali Disorot, Hotman Paris Berikan Satu Cara untuk Selamatkan Jessica Wongso

Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Namun, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Jessica Wongso pun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara. GridPop.ID (*)