Find Us On Social Media :

Lecehkan 10 Anak Dibawah Umur, Kakek 58 Tahun Tak Bergeming Dihujani Pukulan Oknum Polisi, Video Viral!

By Andriana Oky, Sabtu, 14 Oktober 2023 | 11:45 WIB

Kepolisian Resor Bogor Kota saat menggelar konferensi pers kasus dugaan pencabulan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).

GridPop.ID - Viral di media sosial seorang kakek dihajar pria bertubuh kekar.

Dalam video yang beredar seorang kakek mengenakan masker abu-abu tak melawan saat wajahnya ditonjok.

Usut punya usut kakek tersebut merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Melansir TribunnewsBogor.com diungkapkan kakek tersebut bernama Mamad Supriatna (58).

Sehari-harinya Mamat bekerja sebagai marbot masjid di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila enerangkan Mamad Supriatna mencabuli 10 anak di bawah umur sejak Maret 2022 sampai Agustus 2023.

Kakek cabul ini melakukan tindakannya pada anak usia 3 sampai 12 tahun.

"Kurun waktu kurang lebih setahun," katanya.

"Pelaku ini tidak bekerja, tapi dia membuka tempat reparasi alat elektronik, dan sehari-hari beraktivitas di sekitar mushala itu," kata Rizka dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Didatangi Aki-aki Jompo, Wanita Mendadak Jadi Korban Body Shaming Gara-gara Bentuk Tubuh, Reaksinya Viral di TikTok

Rizka menyebutkan modus yang dilakukan Mamat adalah dengan mengajak korban ke gudang.

"Pelaku melakukannya di sebuah ruang tertutup seperti gudang di sekitar area mushola. Tapi bukan di dalam, di luar mushalanya," ungkap Rizka.

Kasus pencabulan oleh marbot di Bogor ini terungkap saat seorang korban berpapasan dengan pelaku lalu merasa takut.

Korban kemudian bertanya soal hukuman bagi orang jahat.

"Saat berpapasan merasa ketakutan. Kemudian melontarkan pertanyaan, 'apakah orang jahat itu harusnya ditahan ?'," kata Kompol Rizka Fadhila.

Orang tua korban yang penasaran terus menggali keterangan sang anak untuk mengungkap hal yang terjadi.

Sementara itu pria bertubuh kekar yang memukul Mamat adalah oknum polisi.

Unggahan video tersebut menuai beragam komentar dari para warganet.

Baca Juga: Ajak Kakek ke Kampus karena Tak Tega Ditinggal Sendiri, Mahasiswa UMI Panen Pujian

"Sdh tua bangka, kok kelakuannya bejad, hukum yg berat sj, orang seperti ini, meresahkan masyarakat," komen @emma_thalib29.

"Kasian kalo liat umur nya , tapi kenapa kaya NJG si abah !!!" timpal @_akuanakibuuuuu.

"Kasian kl udh liat umurnya , tp kelakuannya kek begituuuu ga inget umur" komen @mila_setiawan.21.

Hukuman Pelaku

"Terhadap pelaku kami menerapkan Pasal 76d atau 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Kompol Rizka dikutip dari Kompas.com.

Sejauh ini kepolisian terus berkoordinasi dengan Unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.

"Kita lakukan pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini agar tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban,"pungkasnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Kakek di Malang Rekam Mobil Presiden Jokowi Pakai Kalkulator, Warganet: Kasian