Namun, jika kita jatuh cinta karena nafsu, kita bisa lebih egois dan hanya mencari kesenangan diri sendiri.
4 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan
Komnas Perempuan mengategorikan kekerasan seksual menjadi beberapa jenis.
Berikut beberapa bentuk atau jenis kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan.
Perkosaan
Perkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai alat kelamin, jari tangan atau benda lainnya ke arah alat kelamin, anus atau mulut korban.
Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal juga istilah pencabulan.
Intimidasi seksual
Intimidasi seksual adalah tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada korban, baik disampaikan secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui surat, SMS, email, dan lain-lain.
Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.
Pelecehan seksual
Pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Beberapa bentuk pelecehan seksual di antaranya siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.
Eksploitasi seksual
Eksploitasi seksual adalah tindakan penyalahgunaan kekuasan yang timpang, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya.
Eksploitasi seksual yang kerap ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan sehingga ia masuk dalam prostitusi atau pornografi.
GridPop.ID (*)