“Dalam keterangannya korban mengakui bahwa ayah mereka telah melakukan kekerasan terhadap korban setiap hari dan melakukan pencabulan terhadap kedua korban,” ujar Sunarton.
“Korban mengaku sudah beberapa kali ayah mereka melakukan pencabulan terhadap kedua korban, namun setelah dicabuli ayah korban mengatakan kepada kedua korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain,” tambahnya.
Berawal dari keterangan kedua korban tersebut, tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Personil Polsek Mawasangka Tengah langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Mawasnagka Tengah.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak pelaku yang masih di bawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf,” ucap Sunarton.
Pelaku LB mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya karena merasa kesepian akibat istri pelaku yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku LB kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Tengah.
Pelaku LB diancam Pasal 82 Ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Lama Tak Berhubungan Sejak Istri Meninggal, Duda di Buton Nekat Lampiaskan Syahwat ke Putri Kandung"
GridPop.ID (*)