KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini.
Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.
Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.
"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp 3,5 miliar.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.
Adapun penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.
Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
KPK turut mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Masa pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan hingga Januari 2024.
Selain Eltinus, KPK juga mencegah Totok Suharto, Gustaf Urbanus Patandianan, Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Dipanggil KPK Hari Ini Terkait Korupsi Gereja Papua"
Baca Juga: Sirajuddin Mahmud Bangkrut? Zaskia Gotik Mendadak Jual Rumah dan Mobil Kesayangannya
(*)