Kata Zulham, hubungan badan yang dilakukan Bripda FA dan pelapor kerap dilakukan semenjak waktu SMA. Bahkan, saat Bripda FA sudah menjadi anggota Polri.
"Itu dilakukan beberapa kali, data yang kami dapat dia melakukan hubungan badan layaknya suami istri itu lima kali ketika SMA, kemudian pada saat menjalani pendidikan ada 8 kali jadi tidak ada pemerkosaan di sini," ungkapnya.
"Dasarnya adalah karena mereka menjalin hubungan di tahun 2015 (berpacaran), antara anggota Polri ini dengan seorang wanita. Kemudian hubungan terjalin sedemikian lama dan terjadilah hubungan suami istri," bebernya.
Walaupun begitu, Bripda FA tetap bakal mendapatkan ganjaran atas perbuatannya. Bripda FA disangkakan beberapa pasal terkait kode etik Polri.
"Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan lakukan upaya penegakan hukum dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya
GridPop.ID (*)