Find Us On Social Media :

Viral di TikTok Mobil Pajero Kawal Ambulans Pakai Strobo, Ternyata Ada Aturan dan Sanksinya

By Andriana Oky, Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:15 WIB

Sebuah video yang memperlihatkan mobil Mistubishi Pajero Sport menyalakan strobo membuka jalan untuk mobil ambulans viral di media sosial.

Mobil Pribadi Dilarang Pakai Strobo, Ini Ancaman Sanksinya

Mengutip Kompas.com, - Strobo merupakan atribut tambahan berupa lampu, yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan atau menjadi prioritas.

Hal ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5:

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

  1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;
  3. dan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Namun, masih ada pemilik kendaraan pribadi yang nekat memakai strobo untuk kepentingan pribadi.

Pemakai strobo ini biasanya juga melanggar aturan-aturan lalu lintas; seperti melawan arus atau ugal-ugalan di jalan.

Baca Juga: Viral di TikTok, Niat Hati Sewa Kamar Mewah di Sebuah Hotel, Wanita Ini Malah Dapat Kamar yang Seperti Ini

Perlu diingat kembali, strobo tidak bisa digunakan oleh sembarang kendaraan. Ada sanksin yang bisa dikenakan kepada pengemudi yang sembarangan menggunakan strobo.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan, kendaraan sipil tidak boleh memakai strobo.

"Penggunaan rotator atau strobo hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene," ucap Jamal.

Ada sanksi yang bisa dikenakan pada pemakai strobo yang tidak memenuhi ketentuan, yaitu denda sebesar maksimal Rp 250.000.

"Penegakan hukum tetap kita laksanakan terhadap kendaraan sipil yang tidak mematuhi aturan penggunaan rotator atau strobo dan sirene," ucap Jamal.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Fakta Terkait Tugu Lilin di Kota Solo Meleleh Akibat Cuaca Panas Ekstrem, Videonya Viral di TikTok