Find Us On Social Media :

Berdalih Sayang hingga Serius Nikahi, Duda di Batam Tega Setubuhi Bocah 14 Tahun, Korban Tak Mau Sekolah Gegara Trauma

By Luvy Octaviani, Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:02 WIB

ilustrasi pelecehan anak

GridPop.ID - Nasib pilu dialami oleh bocah 14 tahun ini.

Masa mudanya berubah menjadi kelam setelah dirinya disetubuhi oleh duda bejat.

Akibat peristiwa yang menimpanya itu, bocah 14 tahun ini trauma hingga tak mau sekolah.

Berikut ini kronologi lengkapnya.

Melansir dari laman tribunstyle.com, Az (37) warga Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap unit Reskrim Polsek Nongsa, Jumat (20/10/2023).

Az ditangkap karena telah melakukan perbuatan asusila kepada A (14) yang masih di bawah umur.

”Pelaku kami amankan dikediamannya atas laporan dari orangtua korban, yang tidak terima anaknya dicabuli oleh Az,” kata Kapolsek Nongsa Kompal Restia Octane Guchy yang dihubungi, Senin (23/10/2023).

Guchy mengatakan, kejadian ini terungkap Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, di mana ibu korban melihat hal yang tak biasa pada korban.

Ibu korban kemudian bertanya kepada anakanya dan korban mengaku bahwa dirinya disetubuhi Az sebanyak satu kali.

”Dari sana, ibu korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Nongsa dan pelaku berhasil kami tangkap sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (20/10/2023),” terang Guchy.

Dari hasil pemeriksaan, Guchy mengaku pelaku melakukan hal ini kepada korban karena berdalih pacaran.

Baca Juga: Pacari ABG, Sopir Setubuhi Korban hingga Belasan Kali padahal Sudah Punya Istri yang Lagi Hamil

Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku di kediamannya.

”Pelaku ini seorang duda, makanya pelaku percaya diri bahwa dirinya berpacaran dengan korban, dan pelaku juga mengaku sering memberikan uang kepada korban karena pelaku serius ingin menikahi korban,” ungkap Guchy.

Tidak saja menangkap pelaku, Guchy mengaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dan sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi serta mengantongi surat keterangan hasil visum et repertum.

Atas kejadian ini, korban enggan kesekolah karena malu dan korban juga mengalami trauma.

”Kasus ini juga telah didampingi UPTD-PPA Batam guna memulihkan kondisi korban,” sebut Guchy.

Lebih jauh Guchy mengatakan, pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

”Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Guchy.

Lakukan 5 Langkah Ini Jika Anak Alami Pelecehan Seksual

Melansir dari laman kompas.com, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan jika mengalami kekerasan seksual, seperti dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek.

1. Pahami kekerasan seksual terjadi bukan salah korban

Masih banyak ditemukan orang kerap menyalahkan korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Selesai Setubuhi Istri, Pria Ini Justru Kembali Lampiaskan Nafsu ke Keponakan, Kebejatannya Bikin Emosi

Pemikiran-pemikiran seperti inilah yang terkadang justru membuat korban merasa menerima kekerasan seksual akibat ulahnya sendiri.

Perlu diingat, tidak ada satu orang pun yang berhak mendapat kekerasan seksual, apapun alasannya. Korban kekerasan seksual adalah orang yang paling dirugikan, tidak seharusnya korban merasa bersalah.

2. Pastikan keamanan dan keselamatan

Ketika kamu atau orang terdekatmu mengalami kekerasan seksual, hal yang harus dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu keamanan dan keselamatan diri.

Segera jauhi tempat terjadinya kekerasan seksual dan minta bantuan pertolongan.

Jika kekerasan seksual terjadi di rumah, cobalah mencari perlindungan di rumah keluarga lainnya.

Bila kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah, segera melarikan diri dari tempat kejadian dan meminta pertolongan kepada guru.

3. Simpan bukti-bukti kekerasan seksual

Setelah merasa aman, segera simpan seluruh bukti-bukti kekerasan seksual. Misalnya, pakaian, foto, video, rekaman percakapan, atau bisa juga saksi-saksi yang melihat kekerasan seksual.

Bukti-bukti tersebut sangat membantu dalam proses penanganan kasus.

Namun, hindari menyebarluaskan bukti di media sosial, karena berpotensi terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Ayah Bejat di Banyumas 2 Kali Setubuhi Anak Kandung hingga Trauma, Modusnya Bikin Geram!

4. Berusaha terbuka dan bercerita ke orang yang dipercaya

Hindari untuk memendam permasalahan yang dialami. Memendam masalah justru bisa memperburuk keadaan.

Berusahalah untuk terbuka dan menceritakan masalah yang dialami kepada orang yang tepat.

Dengan menceritakan masalah, orang tersebut juga bisa membantu mencarikan bantuan dan solusi untuk masalah kekerasan seksual yang dialami.

5. Cari informasi dari lembaga yang memberikan bantuan hukum

Korban kekerasan seksual sangat penting mencari informasi dari lembaga-lembaga terkait yang bisa memberikan bantuan hukum.

Sebagai referensi, beberapa lembaga yang memberikan layanan adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan sebagainya.

Setelah mencari informasi, cobalah untuk mengadu kepada lembaga-lembaga tersebut dan laporkan kepada pihak kepolisian.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi dampak yang lebih parah pada diri sendiri.

Pelaku juga perlu tahu bahwa apa yang dilakukannya salah dan harus mendapat konsekuensi dari perilakunya agar tidak mengulangi lagi.

Lalu tidak ada lagi yang mencontoh tindakan pelaku kekerasan seksual. Itulah beberapa hal yang harus dilakukan apabila kamu, kawan terdekat, keluargamu atau orang yang kamu kenal mengalami kekerasan seksual. GridPop.ID (*)