Kasus Serupa
Kasus serupa juga terjadi di Sleman pada Mei 2023 lalu.
Soerang ayah berinisial HS (40) menyetubuhi anak kandungnya sejak masih duduk di bangku SD.
"Korban saat ini berusia 16 tahun. Pelaku merupakan bapak kandung dari korban," ujar Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto dalam jumpa pers, Kamis (4/5/2023) dikutip via Kompas.com.
Eko menjelaskan, sang ayah melakukan perbuatannya sejak korban kelas IV SD. Pelaku awalnya melakukan aksi pencabulan di rumah saat korban sedang tidur.
"Pelaku karena ayah kandung, menyusul korban tidur. Kemudian pelaku melakukan (pencabulan) itu," ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku juga menyetubuhi anak kandungnya. Pelaku menyetubuhi korban ketika duduk kelas V Sekolah Dasar (SD).
"Perbuatan pelaku dilakukan hingga korban duduk kelas IX SMP," tuturnya.
Pelaku melakukan aksi bejatnya saat rumah dalam keadaan sepi atau anggota keluarga lainya tidur.
Sehingga perbuatan pelaku tersebut tidak diketahui oleh anggota keluarga lainya.
GridPop.ID (*)