Find Us On Social Media :

Lecehkan 4 Orang Bocah SD, Pedagang di Kulon Progo Tarik Tangan Korban Sentuh Alat Vital

By Andriana Oky, Kamis, 26 Oktober 2023 | 17:30 WIB

Ilustrasi anak SD

KK ditangkap karena mencabuli 4 orang anak dibawah umur dengan rentang usia 7-10 tahun.

Diwartakan Tribun Jogja, Plh Wakapolres kulon Progo, Kompol Sudarmawan, Jumat (28/2/2020) menyampaikan bahwa pencabulan tersebut dilakukan pada Desember 2019 silam.

"Namun baru diketahui dan dilaporkan pada Februari ini," katanya.

Parahnya, keempat anak yang dicabuli tersebut ternyata adalah tetangga pelaku yang tinggal berdekatan dengan sekolah mereka.

Pelaku pun mengakui bahwa mereka saling mengenal satu sama lain.

Lanjutnya, tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku tersebut berhasil diungkap dari adanya undangan dari sebuah sekolah di Kapanewon Panjatan kepada orang tua wali murid pada tanggal 19 Februari 2020.

Mereka diberitahu oleh pihak sekolah jika anaknya sudah menjadi korban asusila oleh pelaku KK.

Baca Juga: BEJAT! 7 Pria Tega Jadikan Bocah SD Sebagai Pelampiasan Nafsu, Hasil Visum Bikin Geleng Kepala

"Baru setelah itu dilaporkan ke kami, dalam hal ini ke Kepolisian Sektor Panjatan pada tanggal 21 Februari 2020," ujarnya.

Sudarmawan menjelaskan, modus yang digunakan dalam aksi pelaku tersebut yakni dengan memberikan iming-iming berupa uang kepada para korbannya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Ketahuan Lecehkan 5 Anak SD, Kakek di Jember Digeruduk Warga, Begini Nasibnya!