Lantas apakah sebenarnya boleh menutup jalan demi pernikahan?
Melansir Kompas.com, pertanyaan itu setidaknya terjawab dalam unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Jumat (10/03/2023).
Mengutip informasi tersebut, setiap klasifikasi jalan memang diperbolehkan untuk ditutup, namun sifat kegiatannya yang berbeda.
Untuk jalan nasional dan jalan provinsi diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
Sementara, jalan kabupaten/kota dan jalan desa diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
Secara lebih rinci, jenis kegiatan yang diperbolehkan untuk melakukan penutupan jalan antara lain:
- Kegiatan keagamaan seperti hari raya keagamaan atau ritual keagamaan;
- Kegiatan kenegaraan seperti kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan;
- Kegiatan olahraga seperti perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional;
- Kegiatan seni/budaya seperti festival, pertunjukan, pentas, dan pagelaran;
- Kegiatan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian, dengan catatan hanya boleh di jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Baca Juga: 5 Ide Hadiah Pernikahan untuk Sahabat yang Paling Berkesan dan Bermanfaat, Buruan Dicontek!
GridPop.ID (*)